Tetapkan Darurat Sipil, Jokowi Tegaskan Karantina Kewenangan Pusat

Felldy Aslya Utama
Jokowi

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan itu disertai dengan penetapan darurat sipil.

"Tadi juga saya sudah sampaikan bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi Dalam keterangan Yang disampaikan Di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).

Jokowi mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar.

Aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehingga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," tutur Jokowi.


Dengan darurat sipil, Jokowi meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar berupa physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi.

Hingga Senin (30/3/2020) jumlah kasus positif virus Corona mencapai 1.414 kasus dengan 122 orang telah meninggal dunia. Sementara pasien yang sembuh berjumlah 75 orang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

57 tahun lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal