Tersangka Korupsi, Mantan Ketua BUMDes di Buleleng Ditahan Kejaksaan 

Pande Wismaya
Mantan Ketua BUMDes Gema Mantra, I Nyoman Jinarka ditahan Kejaksaan Negeri Buleleng. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Mantra, I Nyoman Jinarka. Dia merupakan tersangka penyelewengan dana program Gerbang Sadu Mandara Pemerintah Provinsi Bali.

"Peristiwanya sudah 2018, tiga tahun lalu," kata Humas Kejari Buleleng, Agung Jayalantara, Kamis (6/5/2021).

Jinarka sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019. Namun Kejari Buleleng belum menahan tersangka karena masih menunggu perhitungan kerugian negara. Setelah memastikan besarnya kerugian negara, Jinarka kembal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Pada pemeriksaan ini kami langsung melakukan penahanan," ujar Jayalantara.

Jinarka selanjutnya dititipkan di Rutan Mapolres Buleleng. 

Kasus yang menjerat Jinarka menyebabkan kerugian negara hingga Rp250,7 juta. Kerugian bersumber dari unit simpan pinjam dan unit pertokoan BUMDes. 

Saat pemeriksaan, Jinarka sempat mengembalikan sejumlah uang  dalam beberapa tahap. Total pengembalian yang dilakukan mencapai Rp44 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapal BUMDes Angkut 14 Ton Sembako Tenggelam di Perairan Probolinggo

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal