Terbukti Beri Keterangan Palsu dalam Akta Autentik, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dewi Umaryati
Pengusaha Zainal Tayeb Divonis 3,5 tahun Penjara Kasus Keterangan Palsu (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim menyampaikan bahwa jaksa dan pengacara memiliki waktu tujuh hari untuk  mengajukan banding atau menerima vonis. 

Sayangnya, usai menjatuhkan vonis dan menyampaikan kata penutup, tim majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal