Dia mengatakan, terkadang tenaga medis tidak waspada bahwa setiap pasien walaupun tanpa gejala bisa saja mengarah kepada Covid-19. Akhirnya tenaga kesehatan kurang melengkapi diri dengan standar minimal pencegahan Covid-19.
"Padahal standar minimal ini wajib dipenuhi sekalipun meyakini pasien yang diperiksa bukan pasien COVID-19," ucapnya.
Suarjaya menambahkan sejauh ini prioritas penyediaan alat pelindung diri (APD) oleh pemerintah memang diakui untuk RS rujukan karena khusus menangani pasien Covid-19.
Kendati demikian, RS lain yang melaporkan menangani pasien suspek apalagi pasien positif juga bisa melaporkan kebutuhan APD.
"Kita suplai masker, APD, rapid test, semuanya kita berikan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. Nanti dinas kesehatan yang menyuplai ke RS bahkan sampai ke puskesmas," katanya.