Artinya: “Wahai sekalian orang yang beriman, bila kamu berdiri akan melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan sikut, dan usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS Surat al Maidah [05]: 6).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW besabda bahwa tidak diterima sholat seseorang yang memiliki hadas sebelum dia berwudhu.
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Allah tidak akan menerima shalatnya orang yang hadas sehingga orang itu mengambil wudhu.” (HR Bukhari)
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik konsultasi fiqih seperti dilansir dari laman rumahfiqih menjelaskan, problematika para wanita ketika berwudhu di tempat umum yang terbuka adalah tidak mungkin bagi mereka untuk melepas jilbab.
Sehingga ada sebagian orang yang demi membela tidak membuka aurat di muka umum, lalu berwudhu tanpa melepas jilbab, dan kemudian hanya mengusapkannya dengan air.