Pemprov Bali Batasi Tarif Tes Swab PCR Mandiri Maksimal Rp900.000

Antara
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id -  Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali menerapkan harga tertinggi tes swabreal time polymerase chain reaction (RT-PCR) mandiri sebesar Rp900.000. Untuk menjamin aturan dipatuhi, dinkes akan melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan penyedia layanan tes swab RT-PCR

"Daerah kita sudah menerapkan pada semua fasilitas kesehatan di wilayah ini," kata Kepala Dinkes Bali, dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Senin (26/10/2020).

Suarjaya mengatakan, penentuan batasan harga tertinggi tarif tes ini berpedoman pada penetapan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Kendati demikian, penerapan batasan tarif tertinggi ini juga akan dilakukan evaluasi secara periodik.

"Kita selalu mengikuti pedoman pusat, setiap ada perubahan kami (di Bali) juga akan menyesuaikan," katanya.

Menurut Suarjaya, untuk menjamin kebijakan tersebut dipatuhi, maka semua fasilitas kesehatan yang membuka pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri akan tetap dilakukan pengawasan berjenjang dari tingkat kabupaten hingga provinsi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal