"Persetubuhan ini terjadi berulang kali karena korban diancam dengan kata-kata akan hancur bila mengadu kepada kakaknya atau istri pelaku," katanya.
Namun akhirnya korban menceritakan perlakukan kakak iparnya saat isi pesan WA mereka terbongkar. Tidak terima dengan perbuatan suami kepada adiknya, sang kakak lalu melapor ke Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dia kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.