Satpol PP juga telah memanggil pemilik bangunan untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut-larut dan diminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan.
Kemudian dilakukan penerbitan surat peringatan (SP) ke-1 hingga SP ke-3.
"Setelah SP ke-3 diberikan kepada pemilik bangunan tidak ada tanggapan, sehingga kami dari Satpol PP sebagai penegak Perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan," ujarnya.