SP-3 Tak Digubris Pemilik, Bangunan Tak Berizin di Denpasar Disegel Satpol PP

Antara
Satpol PP Denpasar segel bangunan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Denpasar Utara. (Antara)

Satpol PP juga telah memanggil pemilik bangunan untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut-larut dan diminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan.

Kemudian dilakukan penerbitan surat peringatan (SP) ke-1 hingga SP ke-3.

"Setelah SP ke-3 diberikan kepada pemilik bangunan tidak ada tanggapan, sehingga kami dari Satpol PP sebagai penegak Perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal