Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Ketua KPK: Setuju

Chusna Mohammad
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengaku setuju dengan usulan hukuman mati yang pernah dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk koruptor. Namun, hal itu harus diatur dalam sistem hukum. 

"Setuju. Kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati," kata Firli di Polda Bali, Rabu (24/11/2021). 

Dia mengaku pernah menyampaikan perlunya dibuatkan pasal tersendiri yang mengatur hukuman mati bagi koruptor.  Dengan begitu, 30 jenis tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati. 

Menurutnya, sampai hari ini hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Firli menafsirkan, syarat hukuman mati ini bagi tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal