Sidang Lanjutan Jerinx, JPU Jawab Eksepsi Terdakwa

Indira Arri
Jerinx di Polda Bali (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan Jerinx pada sidang sebelumnya.

Persidangan tetap digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2020).

Pantauan iNews.id, Jerinx telah hadir di Mapolda Bali untuk mengikuti persidangan bersama tim penasehat hukumnya. Seperti biasa, istri Jerinx, Nora Alexandra setia menemani sang suami mengikuti persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (29/9/2020), tim kuasa hukum Jerinx menyampaikan eksepsi yang pada intinya menolak isi dakwaan jaksa.

Tim penasehat hukum menyoroti kejanggalan awal penyidikan kasus yang bermula dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ini. Saat itu, penyidik Polda Bali tak memberi kesempatan kepada Jerinx untuk memberi klarifikasi atas unggahan 'IDI Kacung WHO' yang menjadi dasar pelaporan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal