Siap-Siap Pelaku Pariwisata di Bali Akan Ditertibkan, Gubernur : Tidak Ada Kompromi

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin pembacaan ikrar bersama terhadap 15 poin arahan dan kebijakan yang wajib dilaksanakan pelaku pariwisata Bali di Denpasar, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Ni Luh Rhismawati)

Kemudian melaksanakan tata kelola pariwisata Bali sebagai pelaksanaan Pergub Nomor 28 Tahun 2020, menggunakan aksara Bali pada papan nama, ruangan dan fasilitas usaha pariwisata sebagai pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018.

Menggunakan busana adat Bali setiap hari Kamis, Purnamma dan Tilem sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018. Kemudian menggunakan busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali setiap hari Selasa.

Berikutnya menggunakan produk minuman arak dan minuman olahan berbahan arak Bali sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.

Di samping itu, pelaku pariwisata juga diminta memanfaatkan produk garam tradisional Bali, tidak menggunakan plastik sekali pakai, mengelola sampah berbasis sumber, menggunakan pembangkit listrik tenaga surya atap bangunan.

Selain itu agar menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, melaksanakan tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan sebagainya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Longsor Sibolga, Tim Gabungan Terus Cari Bocah Perempuan Hilang Tertimbun Longsor

57 tahun lalu

Duh! 15 Tahanan Polsek Samarinda Kabur Jebol Kloset dan Dinding Kamar Mandi

57 tahun lalu

Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

57 tahun lalu

Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

57 tahun lalu

BNPB Kerahkan 600 Personel Tangani Banjir Bali, Cari Korban Hilang dan Bersih-bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal