Pada kesempatan itu pula, Dewa Indra menanggapi rumor yang menyebutkan soal adanya pembatasan aktivitas bagi warga Bali, namun di sisi lain justru pelintas luar leluasa masuk Bali. Hal itu kata dia disebabkan adanya kekeliruan persepsi di tengah masyarakat yang haruas diluruskan. Dia menjelaskan, setiap orang yang melewati masuk pintu Bali mesti mengikuti prosedur protokol kesehatan.
"Orang yang masuk ke Bali ini memang sudah mengikuti prosedur yang resmi tentang repatriasi dan itu pun kita jaga, kita screening dengan ketat supaya mereka tidak menjadi orang yang bisa menularkan Covid-19 itu kepada orang lain," ujar Dewa Indra.
Lebih lanjut, persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan sesuai SE No 4 Tahun 2020. Antara lain harus membawa surat keterangan tugas dari instansi pemerintah, TNI/Polri dan lain sebagainya.
"Kedua, mereka harus bisa menunjukkan bahwa hasil rapid test atau uji swab-nya itu negatif hanya orang yang seperti itu yang boleh," katanya.