Sertifikat Tanah Warga Digadai Rp5 Juta, Perangkat Desa di Bali Ditangkap Polisi

Chusna Mohammad
Perangkat desa di Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) ditahan polisi karena menggadaikan sertifikat tanah warga. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Seorang perangkat desa di Bali nekat menggadaikan sertifikat tanah warga. Ulah pelaku diketahui pemilik tanah dan dilaporkan ke polisi.

Pelaku adalah Putu Putra Adnyana (45) yang menjabat sebagai Kaur Desa Tigawasa di Kabupaten Buleleng, Bali. Dia kini ditahan Polres Buleleng.

"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi setelah sertifikat jadi malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022). 

Sebagai Kaur, pelaku ditunjuk kepala desa untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).

Namun, sertifikat tersebut setelah selesai malah digadaikan untuk meminjam uang. Salah satunya milik korban Made Astra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 jam lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

6 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal