Sertifikat Tanah Warga Digadai Rp5 Juta, Perangkat Desa di Bali Ditangkap Polisi

Chusna Mohammad
Perangkat desa di Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) ditahan polisi karena menggadaikan sertifikat tanah warga. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Seorang perangkat desa di Bali nekat menggadaikan sertifikat tanah warga. Ulah pelaku diketahui pemilik tanah dan dilaporkan ke polisi.

Pelaku adalah Putu Putra Adnyana (45) yang menjabat sebagai Kaur Desa Tigawasa di Kabupaten Buleleng, Bali. Dia kini ditahan Polres Buleleng.

"Pelaku ini bertugas mengurus sertifikat warga. Tapi setelah sertifikat jadi malah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (1/9/2022). 

Sebagai Kaur, pelaku ditunjuk kepala desa untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PPTSL).

Namun, sertifikat tersebut setelah selesai malah digadaikan untuk meminjam uang. Salah satunya milik korban Made Astra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal