Dia mengatakan, penolakan pedagang pasar ini akan dilaporkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Denpasar untuk mengambil tindakan selanjutnya. Sebab pengelola pasar hanya bertugas memfasilitasi dinas kesehatan untuk melakukan tes swab kepada pedagang.
"Jadi kalau tetap begini, kami akan sampaikan kepada ketua gugus tugas kalau swab tidak bisa dilakukan karena pedagang tidak mau," tuturnya.
Menurutnya, 16 pedagang yang akan diambil sampel swab itu merupakan hasil penelusuran (tracing) orang-orang yang pernah kontak langsung dengan tujuh pedagang Pasar Abian Timbul yang positif Covid-19.
Mengingat mereka menolak mengikuti tes swab, maka pengelola pasar akan menerapkan aturan surat wajib bebas Covid-19 untuk tiap pedagang yang akan kembali berjualan di pasar.
"Kalau mereka yang 16 ini menolak tes swab, ya nggak masalah. Cuma kalau belum bawa surat hasil swab yang menunjukkan dia negatif Covid-19, ya tidak boleh berjualan di sini," tuturnya.