DENPASAR, iNews.id - Anggota DPD RI Made Mangku Pastika mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah. Tipping Fee dinilai sebagai solusi untuk mempercepat penyelesaian polemik sampah di Bali.
"Solusi cepat yang bisa dikeluarkan pemerintah daerah adalah melalui Pergub Tipping Fee, dan undang-undang memberikan wewenang untuk hal tersebut," kata Pastika saat kunjungan DPD RI di Denpasar, Selasa (28/1/2020).
Pastika menceritakan, saat masih menjabat Gubernur Bali, ada 55 perusahaan asing yang melakukan presentasi kecanggihan teknologi untuk mengelola sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung, Denpasar. Di TPA itu, setiap harinya ada 1.000 ton sampah yang masuk.
Namun, kata dia, untuk bisa memanfaatkan alat dengan sistem teknologi yang canggih tentunya dibutuhkan biaya yang besar.
Biaya itu, kata dia, dapat diperoleh dari tipping fee. Bahkan untuk menghadirkan Pergub Tipping Fee, Pastika mengaku telah menitipkan pesan kepada Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk serius menyelesaikan persoalan sampah karena Badung memiliki APBD yang besar.