Sempat Viral, Warga Negara Amerika Pembunuh Ibu Dalam Koper Segera Bebas

Indira Arri
Warga Negara Amerika Serikat Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan ibu dalam koper segera bebas (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Amerika Serikat Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan ibu dalam koper segera bebas. Heather sebelumnya telah menjalani vonis 10 tahun penjara di lapas perempuan kelas II A Kerobokan.

Heather dijadwalkan bebas pada 29 Oktober mendatang. Dia meminta kepada pihak imigrasi yang akan mendeportasi dirinya agar anaknya tetap di Indonesia pascakebebasannya nanti.

Anak Heather saat ini berusia enam tahun. Namun, permintaan Heather tentang anaknya ditolak imigrasi.

"Itu permintaan konyol, apalagi anaknya masih di bawah umur," kata Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Bali, Jumat (22/10/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal