Sembako Kena PPN, Pengamat Beberkan Risiko yang Mungkin Terjadi

Rina Anggraeni
Ilustrasi sembako. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Barang kebutuhan bahan pokok atau sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Rencana sembako dikenakan PPN itu tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Menanggapi rencana tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira mengatakan, perluasan objek PPN ke bahan pangan akan menimbulkan beragam risiko. Pertama, maraknya barang ilegal.

"Timbulnya risiko barang ilegal, tanpa tarif PPN yang sesuai. Sebagai perbandingan kasus kenaikan cukai rokok tahun 2020 mengakibatkan peredaran rokok ilegal naik. Apalagi sembako, sulit mengendalikan pengawasan pajaknya," kata Bhima di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok juga akan mendorong inflasi, dan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun tapi juga naiknya angka kemiskinan. Sebanyak 73 persen kontributor kemiskinan berasal dari bahan makanan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berebut Masuk Pasar Murah, Emak-Emak di Surabaya Terlibat Adu Mulut

57 tahun lalu

Kapal Bawa 7 Orang Pecah Lambung Dihantam Ombak Besar di Bengkalis

57 tahun lalu

Rayakan HUT ke-11, Perindo Sulsel Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako di Makassar

57 tahun lalu

Ramadhan, Anggota DPRD Tual dari Perindo Yakub Tebar Paket Sembako dan Perlengkapan Ibadah

57 tahun lalu

Ratusan Warga Serbu Polres Pidie Jaya Aceh, Mayoritas Ibu-Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal