SE Gubernur Dianggap Hambat Pariwisata Bali, Koster: Saya Tanggung Jawab Kesehatan Masyarakat

Aris Wiyanto
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan di Rumah Jayasabha, Selasa (22/12/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 memperketat syarat wisatawan untuk liburan ke Bali. Gubernur Wayan Koster mengatakan tak ada niat untuk menghambat pulihnya pariwisata Bali dengan SE itu.

"Sebagai gubernur, saya memiliki tanggung jawab secara sakala-niskala (jasmani-rohani) untuk memproteksi kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali," kata Koster saat memberikan penjelasan terkait SE Gubernur tersebut di Jayasabha, Denpasar, Selasa (22/12/2020).

Menurut Koster, SE Gubernur tersebut disusun dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Bali. Kendati demikian tetap ada ruang untuk pelaku pariwisata.

"Di samping itu, tetap memberi ruang aktivitas pariwisata Nusantara yang telah dibuka sejak tanggal 31 Juli 2020," ucapnya.

Koster mengakui SE tersebut telah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Ada yang menyambut positif, tetapi ada juga yang menanggapi dengan pemahaman keliru, bahkan ada oknum dengan sengaja membelokkan ke arah yang menyesatkan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal