Satgas Covid-19 Buleleng Denda Rp1 Juta Pengusaha Hiburan Malam Pelanggar Prokes

Pande Wismaya
Satgas Covid-19 Buleleng membubarkan kerumunan di tempat hiburan malam. (iNews.id/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Satgas Covid-19 menindak tegas pelaku usaha di Buleleng, Bali yang melanggar protokol kesehatan. Pengusaha yang melanggar dikenakan denda Rp1 juta.

"Sesuai peraturan bupati, pemilik usaha tak menyediakan protokol kesehatan dikenakan sanksi denda Rp1 juta," kataa Kepala Trantib Satpol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois, Minggu (29/11/2020).

Menurutnya, tak semua pelaku usaha langsung membayarkan denda pada saat itu juga. Mereka yang belum membayar denda diberikan surat peringatan untuk melunasi pembayaran selambatnya satu pekan.

"Ini supaya mereka jera," ujarnya.

Dia mengatakan, razia protokol kesehatan menyasar tempat hiburan malam yang didatangi ratusan pengunjung. Salah satunya di kawasan Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.

Di lokasi tersebut, ratusan orang mengabaikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak. Bahkan tempat tersebut tak menyediakan sarana dan menyarankan pengunjung mematuhi protokol kesehatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal