"Kami akan upayakan pemanggilan ulang. Kapan dipanggil nanti akan diinfokan kembali," tuturnya.
Zainal Tayeb ditetapkan menjadi tersangka memberi keterangan palsu dalam akta autentik. Dia dilaporkan oleh keponakannya Giacomo Boy Syam yang mengaku mengaku mengalami kerugian Rp21 miliar.
Dia dilaporkan pada 5 Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/43/II/2020/Bali/Res Bdg. Penyidik menetapkan Zainal Tayeb sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian akta kerja sama.
"ZT benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi.