Remaja Pembunuh Karyawati Bank di Denpasar Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Chusna Mohammad
Putu AHP (14) pelaku pembunuhan karyawati bank di Denpasar. (Foto: Polresta Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Putu AHP, remaja 14 tahun pembunuh karyawati bank Ni Putu Widiastuti divonis hukuman penjara tujuh tahun dan enam bulan. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa. 

"Vonis yang dijatuhkan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa," kata ketua majelis hakim Hari Supriyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/1/2021).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 3 KUHP.

Korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara, Gang Widura pada 28 Desember 2020, di atas kasur kamar lantai dua dengan kondisi setengah telanjang, mengenakan celana pendek dan BH. 

Polisi menangkap terdakwa di Buleleng pada 31 Desember 2020. Dia ternyata tetangga yang indekos di belakang rumah korban.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa penuntut umum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal