Khusus untuk upacara tahun ini, Pengempon Pura tidak menggelar prosesi persembahyangan bersama. Persembahyangan dilakukan berdasarkan waktu tertentu yang terbagi mulai pagi hingga malam hari.
Dia mengatakan, pengaturan maksimal 30 orang di Desa Adat Legian bisa dilakukan dengan pemasangan marka jaga jarak ini.
"Sesuai peraturan pemerintah kegiatan upacara keagamaan maksimal 30 orang," ujarnya.
Sementara itu Ketua Penrepti Desa Adat Legian, Anak Agung Putu Oka Hartawan mengatakan, penerapan protokol kesehatan yang diperketat di pura untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19 dari klaster upacara adat.
Bila sebelum pandemi, upacara di pura bisa menimbulkan kerumunan banyak orang, maka saat ini ada pembatasan untuk menjamin protokol kesehatan terlaksana.
"Sehingga persembahyangan bisa seminimal mungkin tidak berkerumun. Pecalang akan mengontrol di luar agar warga tidak membeludak seperti sebelum pandemi," ujarnya.