Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Dua bule terdakwa perampokan bos trading di Kuta, Bali divonis hukuman 5 dan 5,5 tahun penjara. (Foto : Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perampokanbostrading di Kuta, Bali dengan terdakwa dua warga negara asing (WNA), Selasa (9/8/2022). Keduanya yakni Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris dan Nicola Di Santo (34) asal Italia 

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregory Lee Simpson dan 5 tahun 6 bulan kepada Nicola Di Santo (34).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, Selasa (9/8/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-1, 2 dan 3 junto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate and Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 pukul 03.00 WITA. Korbannya pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

57 tahun lalu

Detik-Detik Bule Georgia Pakai Motor Terobos Tol Pasteur, Ngaku Kena Tipu GPS

57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal