Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

Donald Karouw
Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus pelecehan seksual terhadap WNA. (Foto: dok Polri)Polda Bali menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus pelecehan seksual terhadap WNA. (Foto: dok Polri)

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pertama, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus kedua dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Sementara kasus ketiga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar wisatawan asing. Langkah cepat ini diharapkan mampu menjaga keamanan serta citra pariwisata Bali sebagai destinasi dunia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diancam Badik lalu Diperkosa Residivis

57 tahun lalu

Pilu, Gadis di Kefamenanu NTT Diduga Diculik 3 OTK dan Diperkosa

57 tahun lalu

Pelayan Warung Makan di Makassar Diperkosa Bos Pria dan Direkam Sang Istri

57 tahun lalu

Pilu! Gadis di Makassar Diperkosa 8 Pemuda Mabuk Bergiliran

57 tahun lalu

Viral Nenek 85 Tahun di Karawang Diduga Diperkosa Pemuda Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal