Promotor Tinju Ditetapkan Polres Badung Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu

Dewi Umaryati
Lokasi perumahan yang disengketakan antara Hedar Giacomo Boy Syam dan ZT di Badung, Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Kapolres mengatakan, diduga keterangan yang disampaikan ZT tidak benar. Luas tanah yang dicantumkan tidak sesuai dengan luas delapan Surat Hak Milik (SHM) yang diperjanjikan. 

Peristiwa ini bermula tahun 2012. ZT mengajak korban Giacomo yang juga keponakannya untuk menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan tanah yang terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

"Saat itu ZT mendirikan perusahaan bernama PT Mirah Bali Konstruksi sebagai badan hukum kerja sama," kata AKBP Roby.

Kerja sama berjalan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM. Kerja sama kemudian dilanjutkan dengan pembuatan block plan sampai dengan pembangunan sejumlah unit rumah dijual kepada konsumen. 

Tahun 2017 kemudian disepakati kerja sama untuk dibuat perjanjian notariil. YP kemudian diminta membuatkan draf perjanjian untuk diserahkan kepada notaris. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal