Kapolres mengatakan, diduga keterangan yang disampaikan ZT tidak benar. Luas tanah yang dicantumkan tidak sesuai dengan luas delapan Surat Hak Milik (SHM) yang diperjanjikan.
Peristiwa ini bermula tahun 2012. ZT mengajak korban Giacomo yang juga keponakannya untuk menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan tanah yang terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Saat itu ZT mendirikan perusahaan bernama PT Mirah Bali Konstruksi sebagai badan hukum kerja sama," kata AKBP Roby.
Kerja sama berjalan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM. Kerja sama kemudian dilanjutkan dengan pembuatan block plan sampai dengan pembangunan sejumlah unit rumah dijual kepada konsumen.
Tahun 2017 kemudian disepakati kerja sama untuk dibuat perjanjian notariil. YP kemudian diminta membuatkan draf perjanjian untuk diserahkan kepada notaris.