Promotor Tinju Ditetapkan Polres Badung Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu

Dewi Umaryati
Lokasi perumahan yang disengketakan antara Hedar Giacomo Boy Syam dan ZT di Badung, Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Kapolres mengatakan, diduga keterangan yang disampaikan ZT tidak benar. Luas tanah yang dicantumkan tidak sesuai dengan luas delapan Surat Hak Milik (SHM) yang diperjanjikan. 

Peristiwa ini bermula tahun 2012. ZT mengajak korban Giacomo yang juga keponakannya untuk menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan tanah yang terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

"Saat itu ZT mendirikan perusahaan bernama PT Mirah Bali Konstruksi sebagai badan hukum kerja sama," kata AKBP Roby.

Kerja sama berjalan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM. Kerja sama kemudian dilanjutkan dengan pembuatan block plan sampai dengan pembangunan sejumlah unit rumah dijual kepada konsumen. 

Tahun 2017 kemudian disepakati kerja sama untuk dibuat perjanjian notariil. YP kemudian diminta membuatkan draf perjanjian untuk diserahkan kepada notaris. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal