Pria di Denpasar yang Cabuli dan Aniaya Anak Pacarnya Divonis 13 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Yohanes Paulus Manek Putra alias Jo (38), pria yang mencabuli dan menganiaya anak pacarnya berinisial NY (4), divonis 13 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi penjara/Ist)

Novita juga dikenakan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa sama-sama menyatakan menerima vonis hakim. 

Novita dan JO ditangkap Polresta Denpasar, Juli 2022 lalu. Keduanya tega menyiksa dan membuang NY, yang juga anak kandung Novita. NY ditemukan warga di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa 19 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, JO menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur. 

JO juga mencabuli NY. Selain luka di alat kelamin, korban juga menderita luka gigitan di payudara kanan. Paha kanannya juga patah.

Editor : Candra Setia Budi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal