Kemudian pengumuman perekrutan juga sudah ditempel di papan pengumuman tingkat desa dan kelurahan.
"Di samping itu, mohon informasi agar di-share melalui berbagai media sosial supaya informasi bisa tersebar dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan, untuk membuka luas pendaftaran PPK, syarat usia PPK sudah diturunkan menjadi minimal 17 tahun.
Ini salah satu cara KPU agar lebih banyak generasi milenial yang terlibat, termasuk kuota minimal 30 persen kaum perempuan bisa terpenuhi.
"Dari pengalaman sebelumnya, memang sudah ada penyelenggara pemilu kaum perempuan, tetapi belum sampai memenuhi kuota 30 persen. Oleh karena itu, kami mendorong pegiat perempuan yang memiliki kompetensi, untuk bisa ikut mendaftar sebagai penyelenggara pemilu," tuturnya.
Pendaftaran PPK dibuka dari 18-24 Januari 2020 dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kota Denpasar dari pukul 08.00-16.00 WITA.