Polresta Denpasar Terbitkan DPO 2 WNA Pelaku Perampokan Pasutri Italia Rp5,8 Miliar

Indira Arri
Polresta Denpasar menangkap dua warga negara (WNA) asing pelaku perampokan pasangan suami-istri Italia. Dua WNA pelaku lain masuk dalam DPO. (Foto: iNews/Indira Arri).

Pelaku kemudian mengambil enam ponsel korban. Salah satu pelaku meminta korban memberi tahu password akun bitcoin yang berada di salah satu ponsel.

Setelah menguasai password, pelaku mentransfer aset digital bitcoin korban ke akun pelaku Nicola sebanyak tiga kali dengan nilai total Rp5,8 miliar.

Jansen mengatakan, salah satu pelaku merupakan bekas karyawan korban.

Dua pelaku yang belum tertangkap terus diburu. Selain menerbitkan DPO, polisi juga telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal pelaku dan imigrasi.

"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yaitu menyekap dan menggunakan senjata tajam," tutur Jansen.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca, Uang Rp3,6 Miliar Selamat

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal