Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Rumah Warga di Buleleng

Chusna Mohammad
Sembilan tersangka pembakar rumah warga ditahan di Polres Buleleng, Bali. (Foto: Chusna Mohammad)

BULELENG, iNews.id - Polisi menetapkan sembilan orang tersangka pembakaran rumah Sah Rudin di Desa Julah, Buleleng, Bali. Para tersangka ditahan di Polres Buleleng.

Sembilan tersangka adalah I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, I Wayan Sindia, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutirta, I Wayan Jana, Wayan Putrayana, I Ketut Sada dan I Ketut Sidemen.

"Peran para tersangka mulai dari menghasut warga, merusak dan membakar rumah," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat (1/7/2022). 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Ketut Sidemen yang merupakan kelian desa adat dibantu Ketut Sada mengumpulkan warga di lokasi dengan alasan melakukan gotong-royong.

Namun setibanya di lokasi, warga langsung masuk ke pekarangan rumah Sah Rudin dan melakukan pengrusakan. Mereka lalu membakar rumah korban. 

Akibat kejadian itu, rumah Sah Rudin ludes terbakar berikut perabot yang ada di dalam rumah. Polisi menjerat Sidemen dan Sada dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penghasutan. Sedangkan tujuh tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP. 

"Ancaman pidana maksimal enam tahun," ujar Sumarjaya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konflik Tapal Batas di Kapiraya Deiyai, 18 Rumah hingga Kantor Distrik Dibakar

57 tahun lalu

Pria di Biak Numfor Bakar Rumah Warga hingga Rugi Rp800 Juta, Motif Masih Diselidiki

57 tahun lalu

Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya

57 tahun lalu

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir, Motif Dendam dan Perhiasan

57 tahun lalu

Sopir Khamozaro Waruwu Hakim PN Medan Ditangkap, Diduga Pelaku Pembakaran Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal