Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembunuhan Perempuan di Denpasar, Siapa?

Antara
Indira Arri
Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas. (Foto: Indira Arri)

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TJ, DRS dan FH.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (5/1/2023).

Olah TKP kamar 109 Griya Sambora, tempat korban ditemukan tewas. (Foto: Indira Arri)

Menurut Bambang, ketiganya memang tidak terkait langsung dengan pembunuhan korban. Penanganan kasusnya akan terpisah dari kasus pembunuhan korban. 

Kasus prostitusi online ketiga tersangka ditangani oleh Polresta Denpasar, sedangkan kasus pembunuhan korban ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan.

Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

10 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

10 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal