Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembunuhan Perempuan di Denpasar, Siapa?

Antara
Indira Arri
Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas. (Foto: Indira Arri)

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TJ, DRS dan FH.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (5/1/2023).

Olah TKP kamar 109 Griya Sambora, tempat korban ditemukan tewas. (Foto: Indira Arri)

Menurut Bambang, ketiganya memang tidak terkait langsung dengan pembunuhan korban. Penanganan kasusnya akan terpisah dari kasus pembunuhan korban. 

Kasus prostitusi online ketiga tersangka ditangani oleh Polresta Denpasar, sedangkan kasus pembunuhan korban ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan.

Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal