Menurutnya semua wilayah Bali menjadi atensi dari proses penyelidikan tersebut, dan bukan hanya di kota-kota besar. Bahkan, Ditreskrimsus Polda Bali telah membentuk tim khusus untuk menangani hal ini.
"Jadi tim dari Ditreskrimsus Polda Bali sudah dibentuk, sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan ke toko-toko, apotek dan penjual masker kemudian kepada distributor-distributor yang melaksanakan distribusi ke toko maupun apotek," katanya.
Menurutnya, jika dalam proses penyelidikan nanti ada ditemukan oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker, maka akan dilakukan penindakan secara hukum.
"Kalau untuk ancaman pidananya itu tergantung dari jumlah penimbunannya, kalau ditemukan pasti akan diberikan penegakan hukum secara tegas," ujar Syamsi.