5. NR (18), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
6. KM (19), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
7. PB (18), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
8. RI (18), Pedagang: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
9. MR (18), Pelajar: Membawa bom molotov saat unjuk rasa.
10. MF (18), Belum Bekerja: Membeli bahan, meracik, dan membawa molotov.
"Tak hanya itu mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para personel Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya Unras (depan Mapolda dan DPRD Bali), yang berakibat 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah," ucapnya.