Polda Bali Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karangasem, 1 Orang Ditangkap

Donald Karouw
Polisi tunjukkan barang bukti pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Karangasem, Bali. (Foto: Humas Polri)

“Pelaku mengakui mendapat keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan dari bisnis ilegal ini,” kata Teguh.

Saat ini BE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Dia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy, menegaskan praktik pengoplosan gas LPG sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini hak masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.

“Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta memastikan akan menindak tegas para pelaku,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga LPG 3 Kilogram yang Sebenarnya Tanpa Subsidi Pemerintah, Ternyata Segini Besarannya

57 tahun lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pangkalan LPG di Batanghari, Pemilik Kedapatan Mengoplos Gas 3 kg ke 12 Kg

57 tahun lalu

Bahlil Sebut RI bakal Tambah Impor LPG-BBM dari AS hingga Rp168 Triliun

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Pengoplos LPG Bersubsidi di Gianyar, Omzet Capai Rp3,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal