DENPASAR, iNews.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali memasuki hari keenam. Sejumlah warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih beroperasi diminta mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 tahun 2020 yang menjadi pedoman pelaksanaan PKM.
"Kami turun ke lapangan bersama staf guna melakukan sosialisasi sekaligus memberi pemahaman isi Perwali PKM khususnya tentang protokol kesehatan berniaga terhadap warung dan PKL," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, Rabu (20/5/2020).
Dia menuturkan, masih banyak warung dan PKL yang berjualan tanpa memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Padahal, pemerintah telah memberi peringatan sebelum PKM diberlakukan.
Menurutnya, PKM tidak melarang aktivitas ekonomi. Kendati demikian, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan bagi warung dan PKL yang masih beroperasi.
Di antaranya yakni membatasi pengunjung yang datang demi menghindari kerumunan. Selain itu, pedagang dan pembeli wajib memakai masker. Kemudian tempat duduk yang disediakan harus memberi jarak 1,5 meter. Pemilik warung dan PKL wajib menyediakan tempat cuci tangan yang layak yaitu air bersih dan sabun.