Perjuangkan Hak Waris, Nenek Buta Huruf di Denpasar Malah Dituduh Memalsukan Dokumen

Indira Arri
Nenek Ketut Reji duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai tersangka pemalsuan dokumen, Selasa (1/12/2020). (iNews.id/Indira Arri)

Sementara itu usai persidangan Ketut Reji meminta agar proses persidangannya segera selesai. Dia berharap tidak harus mengikuti persidangan sebab kondisinya yang sudah renta.

Kasus yang menjerat Ketut Reji berawal ketika dia berjuang mendapatkan haknya atas warisan sebidang tanah. Hal itu dilakukan dengan bantuan seorang pengacara. Namun yang terjadi Ketut Reji malah dilaporkan atas pemalsuan dokumen.

"Gimana saya memalsu, nulis saja tidak bisa. Membaca tidak bisa," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal