Perhitungan Gaji PNS Akan Diubah, Ini Daftar Lengkap dari Golongan I sampai IV

Shelma Rachmayanti
Perhitungan gaji PNS akan berubah sistem dan formulanya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perhitungan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah. Bila selama ini sistem penggajian PNS terdiri atas banyak komponen, selanjutnya akan lebih sederhana.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, penghitungan gaji PNS hanya berdasarkan dua komponen yakni gaji dan tunjangan.

Sedangkan untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, menjadi berbasis pada beban kerja dan tanggung jawab jabatan atau pekerjaan. 

"Ada tiga formula untuk menentukan besaran gaji PNS yang baru, yaitu berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” kata Paryono, Rabu (16/6/2021). 

Sedangkan untuk tunjangan PNS, formulanya hanya meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Brutal! PNS Perempuan Dianiaya Pria Bersenjata Airsoft Gun di Kantor Pemkab Sragen

57 tahun lalu

Pemkot Malang Libatkan BKN Usut Poligami Oknum Kepala Dinas

57 tahun lalu

Pasutri di Pasuruan Kompak Begal Motor-HP PNS, Modus Ajak Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal