Perempuan Brasil Bawa 3,6 Kg Kokain ke Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Antara
Sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap warga negara Brasil Manuela Victoria de Araujo Farias di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2023). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Manuela Victoria de Araujo Farias (19) perempuan asal Brasildivonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti membawa kokain seberat 3,6 kilogram.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membawa dan menyeludupkan kokain seberat 3,6 kilogram dan 4 butir psikotropika seberat 0,72 gram neto.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Gede Putra Astawa mengatakan, terdakwa Manuela secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengimpor narkotika golongan I dan psikotropika ke Bali.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias penjara 11 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Astawa, Kamis (8/6/2023).

Diperintahkan oleh majelis hakim bahwa terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias tetap ditahan.

Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Hakim menjerat Manuela dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU.

Atas putusan hakim tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari bagi penasihat hukum maupun JPU untuk menanggapi putusan tersebut.

Kasus penyeludupan kokain yang melibatkan warga negara Brasil tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh Kepolisian Daerah Bali. Pada sesi konferensi pers pada hari Jumat ( 27 Januari 2023), Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa polisi menangkap MVDAF pada hari Minggu (1/1/2023).

Putu Jayan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai seorang wanita asal Brasil yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

2.851 Orang Ditangkap terkait Kasus Narkoba di Jatim, Surabaya Jadi Zona Hitam

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal