Pengunjung Kafe di Bali Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

Antara
Pengunjung kafe di Bali tak pakai masker dihukum push up. (Foto: Korem 163/Wira Satya Denpasar)

"Sidak dilakukan untuk kebaikan bersama dan masyarakat pada umumnya sehingga Covid-19 bisa secepatnya diputus mata rantainya," ujarnya.

Menurutnya razia ini digelar tim gabungan untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam Pergub tersebut diatur tentang sanksi denda Rp100.000 untuk yang tidak menggunakan masker. Namun tim gabungan memilih tidak menerapkan sanksi tersebut, dan lebih mengedepankan edukasi.

"Sementara tindakan yang dilakukan masih mengedepankan teguran dan edukasi termasuk ada yang di push up saja," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal