"Sidak dilakukan untuk kebaikan bersama dan masyarakat pada umumnya sehingga Covid-19 bisa secepatnya diputus mata rantainya," ujarnya.
Menurutnya razia ini digelar tim gabungan untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam Pergub tersebut diatur tentang sanksi denda Rp100.000 untuk yang tidak menggunakan masker. Namun tim gabungan memilih tidak menerapkan sanksi tersebut, dan lebih mengedepankan edukasi.
"Sementara tindakan yang dilakukan masih mengedepankan teguran dan edukasi termasuk ada yang di push up saja," ucapnya.