Sesuai dengan Ketentuan Perjalananan Udara berdasarkan SE Kemenhub nomor 96, syarat perjalanan antar pulau Jawa dan Bali adalah menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam atau kartu vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam.
Yogyakarta dan Bali, menurut dia, merupakan tujuan wisata yang sangat populer bagi wisatawan domestik dan mancanegara.
"Mudah-mudahan dengan tambahan rute menuju Bali melalui Bandara Adisutjipto, masyarakat yang sedang berada di Yogyakarta tergerak lagi untuk kembali ke Bali sehingga dunia pariwisata Indonesia bisa semakin menggeliat," katanya.