Namun akan dilihat kasusnya, jika memang hanya kelalaian atau ketidakpahaman setelah ada kebijakan penundaan penerbangan, maka pihaknya akan memberi waktu untuk mengurus kepulangan.
"Jika ditemukan ada yang melebihi masa tinggal akan tetap ditindak sesuai dengan aturan, jika overstay ya mungkin kelalaian, ketidakmengertian dan tidak memiliki waktu untuk mengurus sesuai waktu yang ditentukan," katanya.
Sebelumnya, otoritas Bandara Ngurah Rai mengumumkan penutupan 8 rute penerbangan yang terhubung dengan Bandara Internasional Wuhan, China, terkait kebijakan mengantisipasi penyebaran virus korona. Penutupan rute tersebut berlaku mulai 23 Januari sampai 2 Februari.