Saat ini Pelabuhan Ketapang sudah mulai padat oleh arus pemudik. Menurutnya kepolisian hanya melakukan penyekatan terkait syarat surat bebas Covid-19.
Pelaksanakan sanksi larangan mudik seperti meminta putar balik baru akan dilakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Untuk sanksi putar balik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Sekarang masih surat keterangan Covid-19," katanya.