Pemprov Bali Tegaskan Biaya Rapid Test Mandiri Maksimal Rp150.000

iNews.id
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan keterangan pers. (Foto: Humas Pemprov Bali)

Sedangkan untuk 

Sebelumnya, Ketua Dinas Kesehatan Bali, Ketut Suaryajaya mengatakan akan segera menyeragamkan biaya rapid test yang masih berbeda-beda.

Dia mengatakan, masyarakat diminta melaporkan ke dinas kesehatan bila menemukan fasilitas kesehatan yang melanggar aturan dengan menjual biaya rapid test melebihi batas tertinggi Rp150.000.

"nanti kami akan tertibkan. Jika melanggar kita setop saja tidak boleh melayani (rapid test) lagi," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal