Dengan begitu, para pekerja yang sebagian besar bekerja di kapal pesiar itu diharapkan dapat memperoleh pekerjaan dengan status jelas. "Ini patut kita syukuri sebenarnya," ucap Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, itu.
Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan terpenuhinya program vaksinasi bagi PMI Bali yang diperkirakan jumlahnya lebih dari 26.000 orang. Vaksinasi akan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas pertama 5.000 PMI yang sudah siap berangkat atau sudah diikat kontrak kerja.
"Untuk itu harus tertib data agar bisa dilayani dengan baik dan dilaksanakan secara bertahap," ucapnya.
Untuk memberi perlindungan terhadap PMI asal Bali, pihaknya pun tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi krama Bali. Pergub ini dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.
Regulasi berupa pergub tersebut di antaranya akan mengatur mengenai asal, keluarga, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis pekerjaannya, di mana tinggal, dan sebagainya. Regulasi ini akan dikoneksikan dengan suatu sistem digital.