Menurut Pemayun, pemerintah terus memantau pergerakan wisatawan asing yang datang ke Bali agar sesuai dengan visa yang dimiliki. Apabila mereka tidak membawa visa yang sesuai akan dilakukan penindakan keimigrasian.
"Di sini jelas. Kalau menggunakan visa wisata tidak boleh bekerja. Kalau ada kerjaan akan kita cek di lapangan dengan tim satgas ini," katanya.
Menurut Pemayun, Bali akan dirugikan oleh wisatawan yang datang untuk bekerja tanpa visa yang sesuai. Bahkan dengan visa kerja pun tetap tak bisa digunakan sembarangan.
"Silakan datang ke Bali sebanyak-banyaknya, dengan catatan harus mengikuti aturan yang ada baik skala Bali maupun nasional. Itu clear," katanya.
Ditambahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, tim kini sedang menyisir data wisatawan asing yang keluar-masuk Bali. Tak hanya oleh pemerintah daerah, tapi juga melibatkan pemerintah pusat.
"Tentunya tidak bisa hanya di sisi pemerintahan provinsi saja, daerah kabupaten/kota, tetapi juga pusat karena sistem ada di sana," katanya.