Pemkot Denpasar Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Antara
Pemkot Denpasar melarang pesta kembang api di malam tahun baru 2022. (Foto: ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang petasan termasuk kembang api saat perayaan malam tahun baru. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/1358/HK/2022.

"Sesuai dengan kesepakatan agar melarang penggunaan petasan yang berpotensi terjadi ledakan dan korban," kata Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Selasa (27/12/2022).

Wardana mengatakan, para camat, lurah, perbekel hingga bendesa adat menjadi ujung tombak dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya pada malam tahun baru.

Dia meminta para aparat pemerintahan daerah mengitensifkan komunikasi dan sinergi bersama Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri di objek-objek vital.

"Perayaan malam pergantian tahun merupakan momentum tahunan yang dinanti masyarakat. Mari kita jaga bersama," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal