Pemkab Badung Gelar FGD Bahas Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Rizqa Leony Putri
Pemerintah Kabupaten Badung bersama pemerintah pusat melaksanaan Focus Grup Diskusi (FGD) mengenai pemanfaatan air bawah tanah. (Foto: dok Pemkab Badung)

“Saat ini, pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar. Sesuai dengan undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah. dalam diskusi kemarin, tampaknya para pengusaha ini ada niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini, tapi dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 masih memberiakn ruang hingga Juni 2026. Jadi masih ada waktu masyarakat atau pengusaha mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi kepada pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah.

“Artinya kepatuhan mereka membayar pajak kami apresiasi meskipun izinnya belum rampung. Dalam tertib administrasi pemerintahan kita juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipunguti pajak belum ada izinnya. sehingga nanti kedepan dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan masyarakat atau pengusaha memiliki  izin mereka punya dan pajak juga mereka bayar sehingga tidak,” katanya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cinta Batik Semarang Kembangkan Batik Ramah Lingkungan bersama LinkUMKM BRI

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Gelar Gala Premier Film Dokumenter Budaya Lokal

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Lepas Kafilah MTQN menuju Tingkat Provinsi Kalsel

57 tahun lalu

Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka

57 tahun lalu

Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam, Tembus Pasar Internasional berkat LinkUMKM BRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal