DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Bali akan memperketat pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan di pintu-pintu masuk Pulau Bali.
"Untuk lebih mengefektifkan pengecekan dokumen akan dilakukan penebalan personel di pintu-pintu masuk dan keluar Bali," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin di Denpasar, Kamis (15/4/2021).
Menurut Rentin, pemerintah Bali juga melarang mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 2021 seperti yang diatur pemerintah pusat.
Kendati demikian ada sejumlah hal yang dikecualikan seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman.
"Ada beberapa hal yang dikecualikan seperti kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," ucap pria yang juga kepala BPBD Bali ini.