Pemerasan Modus Video Seks di Bali Dilatari Sakit Hati, Pelaku Kesal Upah Tak Dibayar

Pande Wismaya
Pelaku pemerasan dengan modus video seks dihadirkan di Polres Buleleng. (Foto: iNewsTV/Pande Wismaya)

Pada Juni 2022, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp1,5 juta dengan ancaman akan menyebar video sex korban keluarga dan ke media sosial.

Merasa terancam, korban melapor ke polisi. Berdasarkan penelusuran nomor telepon yang digunakan, pelaku akhirnya tertangkap.

"Motifnya ingin menyerang kehormatan dan balas dendam," kata Kanit Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa.

Darbawa memastikan pelaku melakukan aksinya seorang diri tanpa melibatkan orang lain. Alat yang digunakan untuk mengancam korban yakni handphone, sim card dan laptop telah disita sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman penjara hingga empat tahun dan denda Rp750 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal