Pembunuh SPG Mobil di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Sindonews.com
Bagus Putu Wijaya mengikuti persidangan di PN Denpasar. (Foto: Sindonews.com)

DENPASAR, iNews.id – Bagus Putu Wijaya (32) menerima hukuman atas perbuatan kejinya membunuh teman kencannya yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) mobil. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis 11 tahun penjara kepada pria yang mengaku sebagai gigolo ini.

Majelis hakim menyatakan, Bagus terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Heriyanti di PN Denpasar, Senin (6/1/2020).

Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan Bagus. Majelis hakim juga menilai, Bagus layak dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bagus dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

57 tahun lalu

Terungkap! Nenek dan Wanita Muda di Banyumas Tewas Dibunuh Sekuriti Pakai Martil

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal