DENPASAR, iNews.id – Bagus Putu Wijaya (32) menerima hukuman atas perbuatan kejinya membunuh teman kencannya yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) mobil. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis 11 tahun penjara kepada pria yang mengaku sebagai gigolo ini.
Majelis hakim menyatakan, Bagus terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Heriyanti di PN Denpasar, Senin (6/1/2020).
Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan Bagus. Majelis hakim juga menilai, Bagus layak dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bagus dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.