Pembelian Elpiji 3 Kg Harus Registrasi KTP, Warga Denpasar: Sangat Menyulitkan 

Indira Arri
Pembelian Elpiji 3 Kg Harus Registrasi KTP (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pembelian elpiji 3 kilogram (kg) harus menggunakan registrasi kartu tanda pengenal (KTP) mulai disosialisasikan. Namun, warga di Kota Denpasar, Bali menilai langkah tersebut menyulitkan warga.

Salah satu penyalur elpiji di kawasan Tegal Harum, Denpasar Barat kini mulai menerapkan registrasi bagi pembeli elpiji 3 kg. Pembeli diwajibkan membawa KTP dan kk untuk kemudian didaftarkan oleh petugas distributor.

Jika telah terdaftar, untuk pembelian berikutnya warga cukup menunjukkan KTP. Tak hanya wajib melakukan registrasi, kuota pembelian pun dibatasi.

"Ini sangat menyulitkan sekali karena terbatas sedangkan keperluan gas sementara kita cuma boleh beli gas 1 untuk satu minggu," ucap pembeli Sak Ade, Selasa (25/7/2023).

Bagi pemilik UMKM dalam sebulan hanya boleh membeli sebanyak 15 tabung elpiji. Itu pun dengan menyertakan foto usahanya. Sementara untuk rumah tangga dibatasi hanya empat tabung gas sebulan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Rumah Kosong

57 tahun lalu

Elpiji 12 Kg di Surabaya Kosong, Warga Mulai Berburu Gas 3 Kg

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal